get app
inews
Aa Read Next : Tragedi Jombang, Ibunda Ikut Doakan Briptu Rian Dwi Wicaksono di Polres yang Meninggal Dibakar Istri

Perjalanan Peredaran Arak Bali Terhenti di Mojokerto, Ini Modusnya

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:12 WIB
header img
 Ratusan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali disita oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. 

Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, ratusan botol miras tradisional ini disita lantaran tidak dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1)  Peraturan Daerah (Perda) Kab Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut