Perjalanan Peredaran Arak Bali Terhenti di Mojokerto, Ini Modusnya
Minggu, 29 Mei 2022 | 15:12 WIB
Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk diketahui, ratusan botol miras tradisional ini disita lantaran tidak dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kab Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Editor : Arif Ardliyanto