SURABAYA, iNews.id – Kabar tak sedap muncul dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Barang penertiban ini berada di gudang milik Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Diduga oknum petinggi ini menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur. Tak tanggung-tanggung, jika dirupiahkan nilai barang penertiban ini bias mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya, karena persoalan ini sudah menjadi pembicaraan banyak orang di lingkungan Pemkot Surabaya. Aktivitas yang membongkar ini bernama Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya yang mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya, dan berdasarkan pantauannya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. “Tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurutnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang sitaan Satpol PP Surabaya selama ini, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto