Oleh karenanya, Kukuh mengingatkan akan slogan if it is not safe, it is not food. “Pangan yang aman sangat penting untuk peningkatan kesehatan dan kesejahteraan manusia. Pangan yang aman juga berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan dan penguatan sistem pengawasan pangan nasional yang akan memungkinkan suatu negara mengambil tindakan dalam rangka mengurangi masalah penyakit bawaan pangan,” ujar Kukuh.
Dalam konteks ini, standardisasi kemudian menjadi tools yang diterapkan oleh berbagai negara untuk membantu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus panduan bagi produsen dalam menghasilkan produk makanan yang aman.
BSN telah menetapkan standar berkaitan dengan keamanan pangan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis–Prinsip umum hygiene pangan, yang diperbaharui menjadi SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan (revisi 2020), dan SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan–Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.
SNI ini merupakan rujukan bagi produsen dalam memproduksi makanan yang terjamin keamanan dan kualitasnya.
Sebagai Lembaga yang mewakili Indonesia dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) - Badan Internasional di bawah FAO dan WHO, BSN bersama Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan lain juga turut aktif dalam forum CAC.
Hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat serta terwujudnya praktik perdagangan yang adil dalam bidang pangan.
“Selain itu agar BSN bisa turut memperjuangkan kepentingan Indonesia melalui proses-proses dalam perumusan standar Codex,” tambahnya.
Editor : Ali Masduki