get app
inews
Aa Text
Read Next : Surabaya Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Aliran Listrik Standar Internasional

Polres Madiun Resmi Larang Jebakan Tikus di Sawah Gunakan Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:55 WIB
header img
Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan jebakan tikus di sawah dengan listrik

MADIUN, iNews.id – Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan jebakan tikus di sawah dengan listrik. Sebab, banyak kejadian petani meninggal lantaran tersnegat aliran listrik yang dipasang untuk tikus.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo  mengatakan,  pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh kepolisian sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya,” katanya.

Menurut dia, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia. “Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya,” ujarnya.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. “Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Anton.

Ia menegaskan, jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik, meskipun telah tahu hal itu dilarang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut