get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Operasi Patuh Semeru Mojokerto Mulai Dijalankan, Ini yang Diincar Polisi

Senin, 13 Juni 2022 | 13:39 WIB
header img
Polres Mojokerto mulai melakukan operasi dibeberapa titik untuk membuat keamanan ditengah-tengah masyarakat.

Meski telah dibekali peralatan teknologi, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota , AKP Heru Sudjio Budi Santoso menegaskan, petugas dilapangan tetap melakukan pindakan tilang manual jika mendapati pengendara melanggaran lalu lintas. “Kalau itu pelanggaran yang sifatnya kasat mata atau tertangkap tangan, polisi wajib melakukan penindakan,” katanya.

Sejauh ini, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm. Menurut Heru, sebagian besar masyarakat masih saja ada yang bangga jika tidak menggunakan alat pelindungan kepala itu.

“Kita jumpai di dalam Kota itu masih banyak pengendara tidak mengunakan helm. Berarti tingkat kesadaran mereka masih kurang. Seakan-akan mereka bangga berkendara tidak menggunakan helm. Padahal hal itu berisiko tinggi dan bisa berakibat fatal bagi diri mereka sendiri,” jelas dia.

Dia meminta masyarakat untuk tidak takut kepada polisi. Melainkan lebih takutlah jika terjadi kecelakaan saat tidak menggunakan helm. Tak hanya itu, hingga kini masih banyak dijumpai kalangan pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tapi sudah mengendarai sepeda motor. Terlebih, maraknya penggunaan knalpot brong oleh kalangan anak muda. Bahkan sering terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan pelajar.

“Jangan hanya takut ketika berhadapan dengan polisi. Tapi marilah kita taati aturan yang ada. Sehingga semuanya merasa nyaman dan tentram. Kemudian tidak merasa diintimidasi atau tidak merasa dikejar-kejar kalau ketemu polisi maupun aparat lainnya,” terang Heru.

Penggunaan sepeda motor oleh pelajar ke sekolah menyebabkan beberapa dampak negatif. Pertama,melanggar aturan, karena undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) disebutkan bahwa syarat usia paling rendah seseorang memiliki SIM C (sepeda motor) adalah 17 tahun, sementara pelajar banyak yang belum berusia 17 tahun, belum lagi mereka banyak yang suka tidak menggunakan helm.

Dan Kedua, meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya, karena pelajar yang mengendarai sepeda motor kadang tidak disertai dengan pemahamannya terhadap rambu-rambu lalu lintas dan perhitungan yang matang. Akibatnya, banyak terjadi kecelakaan.

Heru berharapan para pelajar menghindari menggunakan sepeda motor. Selama ini pihaknya sudah mensosialisasikan dan menyampaikan imbauan ke sekolah-sekolah untuk sosialisai aturan penggunaan sepeda motor. Namun, ia mengakui cara ini tidak cukup berhasil. Petugas masih mendapati para pelajar berangkat sekolah dengan sepeda motor. Sehingga, ia akan terus memelototi pelajar yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penindakan.

“Kalau memang kita jumpai akan tetap kita tindak. Kalau memang ada cara lain, seperti orang tua mengatarkan dan menjemput anaknya kan juga bisa. Silahkan dilakukan dengan baik. Sehingga dampak risiko yang ditimbulkan oelh pelajar dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Heru.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut