JAKARTA, iNews.id - Pegiat lingkungan Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mendesak penegakan hukum dan tanggung jawab produsen agar membebaskan Kali Ciliwung dari jeratan sampah plastik.
Menurut Pengacara Lingkungan Ecoton Foundation, Kholid Basyaiban, masuknya sampah plastik ke Kali Ciliwung menandakan bahwa KLHK dan Pemerintah Pusat tidak mampu mengendalikan pencemaran air Ciliwung. Padahal amanat peraturan pemerintah Nomer 22 tahun 2021 sungai-sungai di Indonesia harus Nihil sampah.
"Bagaimana mungkin, kita berharap agar sungai-sungai di Indonesia bersih dari sampah jika sungai di ibukota, Ciliwung sebagai Sungai Nasional masih tercemar sampah plastik," tegasnya, Selasa (14/6).
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menyusuri bantaran Kali Ciliwung. (Foto: Tim ESN)
Kholid menjelaskan, KLHK dan PUPR memiliki kewenangan untuk mengendalikan timbulkan sampah yang masuk ke daerah manfaat sungai (bantaran dan badan air). Kata dia, sungai-sungai Indonesia tidak akan terbebas dari sampah plastik jika PUPR dan KLHK tidak punya satgas khusus yang mengawasi pembuangan sampah plastik ke sungai.
"Meski punya perangkat hukum seperti undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 dan PP 22/2021 Tentang pengelolaan lingkungan yang menetapkan, bahwa sungai bukan tempat sampah dan sanksi bagi pembuang sampah. Namun jika tidak ada upaya law enforcement, maka regulasi hanya menjadi macan kertas," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini.
Editor : Ali Masduki