AKBP Didik Harianto menambahkan perkara prostitusi itu modus Operandingnya yakni para pelaku mengirim sebuah foto perempuan melalui sosial whassap serta menyepakati harga serta lokasi pertemuan. Sedangkan untuk perkara pornografi pelaku menyebarkan serta membagikan foto atau video yang mengandung konten kesusilaan dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).
"Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), juga berhasil menangkap 18 orang yang diduga pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman melakukan tindakan kriminal di lapangan, seperti mencuri, merampas handphone, memeras dan melakukan pengerusakan," ujarnya.
Sedangkan perkara prostitusi disangkakan dengan pasal 296 KUHP pidana dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang - undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Disisi lain, perkara pornografi dijerat menggunakan pasal 4 ayat 1 undang - undang republik indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulandan paling lama 12tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 Juta dan paling banyak Rp 6 milyard.
Wakapolresta Banyuwangi, menegaskan akan melakukan upaya maksimal mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek serta jajaran melalui tim Opsnal Resmob yang bertugas dilapangan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan serta merugikan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait