Lebih lanjut Guguk menjelaskan, melalui sektor Bukan Penerima Upah (BPU), peserta mendapatkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Adapun pendaftaran program Bukan Penerima Upah (BPU) saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Webinar Digital Marketing” dengan tema “Next Generation Skill – Turn Your Persoal Socmed Into Extra Cash” ini merupakan salah satu program pemberdayaan kepada sekitar 80 orang ahli waris tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan yang sebagian besar merupakan kaum milenial.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait