Respon Bendum PBNU, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK: Alangkah Beraninya KPK Disuruh Mafia

Ali Masduki
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (Foto: MPI)

Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022. 

Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming bahkan dinyatakan sudah berstatus tersangka oleh KPK. 

"Tersangka (Mardani H Maming)," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dikonfirmasi, Senin (20/6/2022). 

Mardani H Maming sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022).

Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022). 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network