Amankan Aset
Sementara itu, dalam diskusi yang dimoderatori oleh dosen komunikasi Universitas Indonesia Ari Junaedi ini, pakar hukum tata negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah menyorot bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.
Dia meyakini, hal itu dilakukan karena atensi khusus dari Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara. Hanya saja, Siti kurang sependapat dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor.
"Seharusnya ada proses hukum, sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," terangnya.
Sita Aset
Diketahui, hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI sudah menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun.
Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Terbaru, Satgas BLBI yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD), serta PT Bogor Raya Estate (BRE) yang diduga terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendarwan Harjono (Bank Aspac).
Lewat penyitaan aset PT. BRD dan PT. BRE ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset eks BLBI mencapai Rp22 triliun.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait