SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai ruang pembelajaran dan bantuan hukum
Rumah Restorative Justice yang diresmikan merupakan tempat untuk musyawarah. khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu masyarakat dalam menangani masalah pidana dan perdata sebelum masuk ke ranah hukum
Selain itu, dengan tujuan lain menjadikan media pembelajaran bagi mahasiswa serta sarana penyelesaian masalah hukum yang terjadi diantara mahasiswa
Hingga saat ini, sebanyak 184 rumah restorative justice sudah didirikan di Jawa Timur. Dimana salah satunya di lingkungan kampus yang berlokasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
(Kontributor: Yudha Prawira)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait