Kejati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice

Yudha Prawira

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai ruang pembelajaran dan bantuan hukum 

Rumah Restorative Justice yang  diresmikan merupakan tempat untuk musyawarah. khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
 
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu masyarakat dalam menangani masalah pidana dan perdata sebelum masuk ke ranah hukum
 
Selain itu, dengan tujuan lain menjadikan media pembelajaran bagi mahasiswa serta sarana penyelesaian masalah hukum yang terjadi diantara mahasiswa
 
Hingga saat ini, sebanyak 184 rumah restorative justice sudah didirikan di Jawa Timur.  Dimana salah satunya di lingkungan kampus yang berlokasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

(Kontributor: Yudha Prawira)



Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network