8 Narapidana Lapas Sidoarjo dapat Keringanan Hukuman, Ini Syarat yang Diberikan

Arif Ardliyanto
Dampak overkapasitas menjadi kabar gembira bagi narapidana (Napi). Mereka bisa mendapatkan percepatan pelaksanaan tahanan sebelum masa menjalani habis.

SIDOARJO, iNews.idDampak overkapasitas menjadi kabar gembira bagi narapidana (Napi). Mereka bisa mendapatkan percepatan pelaksanaan tahanan sebelum masa menjalani habis.

Tercatat, Lapas Sidoarjo selama Semester I 2022 telah memberikan hak integrasi dan asimilasi rumah kepada 79 narapidana.Dari jumlah itu, delapan diantaranya menadapatkan hak asimilasi rumah. Mereka menjadi yang pertama mendapatkan hak tersebut setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 itu menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu. “Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” ujar Kepala Lapas Sidoarjo,  Teguh Pamuji.

Teguh menegaskan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif. “Yakni tidak adanya pelanggaran dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegas Teguh. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network