Terbongkar, Jumlah Korban Anak Kiai Jombang Lima Orang, Ini Kata Mabes Polri

Arif Ardliyanto
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ. “Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli,” ujar Ramadhan.

Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi. “Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” papanya.

Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya. Polda Jatim selanjuntya menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network