Pukul Istri hingga Babak Belur, Kakek asal Banyuwangi Masuk Penjara

Siswanto
Kekerasan Rumah Dalam Tangga terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seorang istri, berinisal PW (60) terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi kafrena melakukan penhaniayaan.(Foto : Siswanto)

Emosi terlapor tidak bisa dikendalikan, sehingga pelapor babak belur dipukuli dan ditendang oleh terlapor. Korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mata kiri bagian bawah robek akibat dipukul oleh suaminya sendiri.

Akibat peristiwa ini, pelaku digelandang ke Polsek Sempu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terhadap istrinya sendiri. Dengan dasar hal tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a  UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network