Pukul Istri hingga Babak Belur, Kakek asal Banyuwangi Masuk Penjara

Siswanto
Kekerasan Rumah Dalam Tangga terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seorang istri, berinisal PW (60) terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi kafrena melakukan penhaniayaan.(Foto : Siswanto)

BANYUWANGI, iNews.id - Kekerasan Rumah Dalam Tangga terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seorang istri, berinisal PW (60) terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi kafrena melakukan penhaniayaan.

PW tak tahan lagi dengan tindakan, Paidi (suaminya bukan nama sebenarnya) yang telah berulang kali memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka memar pada bagian dahi dan mata sebelah kiri bagian bawah. Akibat kejadian ini, pelapor langsung mendatangi Mapolsek Sempu, untuk melaporkan prilaku suaminya yang telah melakukan pemungkulan terhadap dirinya.

Dengan dasar laporan dari palapor, tim unit Reskrim Polsek Sempu langsung mendatangi terlapor dirumahnya dan membawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi membenarkan, pihak Kepolisian Polsek Sempu telah menerima laporan salah seorang warga bernama PW asal Dusun Ginitri,  Desa Gendoh, Kecamatan Sempu telah melaporkan suaminya sendiri atas dugaan melakukan pemukulan terhadap pelapor. Awal ceritanya pada hari Senin (10/7/22) sekitar pukul 10.20 wib, pelapor meminta izin terhadap terlapor karena gaji pensiunan sudah tidak full, sehingga pelapor minta pendapat terhadap terlapor dengan maksud pelapor akan minta bantuan uang terhadap anaknya untuk mencicil angsuran rumah. 

"Namun terlapor tidak setuju, sehingga terjadilah cekcok dan terjadi pemukulan terhadap pelapor. Sebelum melakukan pemukulan terhadap pelapor, terlebih dahulu terlapor mengangkat kursi yang terbuat dari kayu untuk di pukulkan terhadap pelapor," katanya.

Emosi terlapor tidak bisa dikendalikan, sehingga pelapor babak belur dipukuli dan ditendang oleh terlapor. Korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mata kiri bagian bawah robek akibat dipukul oleh suaminya sendiri.

Akibat peristiwa ini, pelaku digelandang ke Polsek Sempu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terhadap istrinya sendiri. Dengan dasar hal tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a  UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network