Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang tinggi melalui penanggulangan terhadap bahaya rokok. Pemkot juga mendorong supaya warga mentaati aturan dan merokok pada tempat yang telah disediakan. Selain itu, Pemkot juga mewajibkan pengelola fasilitas umum untuk menyediakan area khusus merokok, baik di ruangan tertutup atau pun terbuka.
"Tolok ukur keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," ujar Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Untuk lokasi fasilitas umum tempat merokok, diantaranya Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Arena Kegiatan Anak, Tempat atau Sarana Ibadah, Tempat Kerja, Tempat Umum atau Publik, Angkutan Umum, dan Tempat Lainya.
“Bagi masyarakat yang melanggar atau merokok di tempat fasilitas umum, maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, biaya sanksi denda adsministratif sebesar Rp250 ribu atau denda paksaan berupa kerja social,” paparnya.
Terutama untuk pengusaha atau pengelola tempat yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi yang berjenjang mulai berupa peringatan tertulis, berhentinya sementara kegiatan, denda administratif sebesar maksimal Rp50.000.000, hingga pencabutan izin.
Pemerintah Kota Surabaya sangat berharap larangan tersebut dapat mengurangi besar nya risiko bahaya rokok, menciptakan kenyamanan di tempat atau fasilitas umum,mengurangi angka kematian akibat asap rokok (rokok pasif), dan melindungi warga kota Surabaya.
Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait