Setelah mendatangi tempat-tempat itu, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Dalam operasi pembongkaran sindikat joki itu disita barang bukti di antaranya 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
“Kami masih terus menelusuri adanya sindikat ini, dan mengecek beberapa ATM yang kami dapat. Dugaan kuat bahwa jaringan ini masih ada dan keuntungan yang didapat bisa lebih besar,” tutur Yusep.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait