Partai Mahasiswa Indonesia Ingin Capres 2024 Debatkan Program di Depan Mahasiswa

Ali Masduki
Pengurus DPP dan DPD Partai Mahasiswa Indonesia usai rapat kerja nasional (Rakernas) di Kota Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Sebagaimana diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) mendapatkan legalitas badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. 

Dalam AD/ART, Partai Mahasiswa Indonesia mengaku beralamat di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

Nama partai ini juga terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. Surat berisi data mengenai 75 partai politik di Indonesia ini diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
 



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network