Serdadu Eropa berjuluk Jan Fuselier atau tentara bersenjata. Sedangkan serdadu pribumi dipanggil Kromo. Sementara Sarina adalah julukan perempuan yang hidup di dalam tangsi. Meski praktik pergundikan dibolehkan, KNIL tetap menerapkan persyaratan secara ketat. Seorang calon nyai harus berkelakukan baik, yang itu dibuktikan dengan keterangan pihak berwenang setempat. Bukti kelakukan baik diserahkan serdadu pemohon kepada panglima militer.
Jika terbukti benar (berkelakuan baik), si nyai langsung didata dalam daftar khusus yang isinya nama terang, kelahiran, nama tentara yang bersamanya, dan tanggal masuk. “Setelah itu ia pun mendapat surat izin masuk ke dalam tangsi,” tulis Reegie Baay dalam Nyai & Pergundikan di Hindia Belanda.
Praktik pergundikan di tangsi lebih banyak dilakukan serdadu KNIL berstatus lajang atau bujangan. Mereka terdorong oleh para tentara yang sudah menikah dan dibolehkan membawa istri dan anaknya ke dalam tangsi. Para tentara lajang itu mendapatkan nyai dengan berbagai cara. Ada yang mencari. Ada yang mendapat dari tawaran keluarga yang sengaja menawarkan anak gadisnya.
Kemudian banyak yang mendapatkan dari perempuan pribumi yang menawarkan diri untuk menjadi nyai. Banyak dari perempuan itu yang sebelumnya bekerja di warung makan tidak jauh dari tangsi.
“Mereka mencari pasangan pergundikan dengan berdiri di gerbang tangsi, dan menawarkan diri kepada para serdadu yang baru datang dari Eropa, dan kepada mereka yang mencari nyai,” tulis Reggie Baay dalam Nyai & Pergundikan di Hindia Belanda.
Editor : Arif Ardliyanto