Roemah Bhinneka Soroti HAM dan Administrasi Kependudukan Pernikahan Beda Agama

Ali Masduki
Ilustrasi pernikahan (Foto: Romanceactually)

Ketua Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama, Dian Jeanne, menjelaskan bahwa akhir-akhir ini penolakan negara atas pernikahan beda agama semakin gencar, tidak sedikit aturan-aturan terkait pernikahan beda agama mulai tidak longgar.

"Aturan pernikahan beda agama diperketat. Sehingga saya berharap, kita bisa menemukan celah dan ruang, agar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM warga negara bisa terfasilitasi dengan baik," tuturnya.

Di forum yang sama, Dosen Filsafat UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung, Akhol Firdaus, membaca kegelisahan serupa yang dirasakan masyarakat mengenai isu-isu pernikahan beda agama. Katanya, itu adalah isu abadi.

"Pernikahan beda agama menjadi bagian dari perspektif HAM yang belum diselesaikan negara, bangsa harus memperjuangkan hak-hak konstitusional agar mendapat jalan terang pernikahan beda agama dapat diakomodir," tegasnya.

Akhol melihat regulasi pernikahan beda agama tidak bisa dilepaskan dari pasal karet yang ada di UU No 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

"Itu pasal karet, seperti dua keping mata pisau. Di saat yang bersamaan ada mayoritas kelompok Islam, memakai pasal ini sebagai instrumen menegaskan sikap kalau nikah beda agama dilarang," katanya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network