Roemah Bhinneka Soroti HAM dan Administrasi Kependudukan Pernikahan Beda Agama

Ali Masduki
Ilustrasi pernikahan (Foto: Romanceactually)

KEDIRI, iNews.id - Pernikahan beda agama sering menjadi hambatan pasangan, baik di level agama maupun negara.

Persoalannya, ketika dua orang dari agama berbeda menikah, ada dua aturan agama yang harus diikuti.

Sementara, setiap institusi agama memiliki perbedaan cara dalam menyikapi pernikahan.

Yayasan Sehati Indonesia, Roemah Bhinneka, mengadakan Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama di Wisma Betlehem, Puhsarang, Kediri, pada Sabtu (23/7/2022).

Mengundang semua perwakilan agama seperti penghayat kepercayaan, Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, dan Islam.

Ketua Penyelenggara, Iriyanto Susilo, menegaskan bahwa forum tersebut tidak untuk mengutik urusan agama masing-masing.

Namun, untuk berbincang soal ruang-ruang Hak Asasi Manusia (HAM) warga yang tidak diperhatikan negara, sehingga hak-hak warga untuk melangsungkan pernikahan beda agama tidak terpenuhi.

"Dalam konteks masyarakat majemuk, kita beragam, kita bisa saling kenal seperti sekarang merupakan bibit pertemuan terjadinya pernikahan. Kalau itu tidak difasilitasi (oleh negara, Red) dan dibuntu di ruang-ruang agama, bagaimana?" ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network