Mantan jurnalis Jawa Pos ini menjelaskan, Ombudsman juga sudah memeriksa aparat Pemkot Surabaya sekaligus mengundang pihak RT/RW dan yayasan.
Namun tak kunjung ditemukan solusi. Usut punya usut, kata Agus, pihak RT/RW enggan memberikan pelayanan karena sikap yayasan yang menolak mengakomodasi keinginan RT/RW masuk dalam jajaran dewan pembina yayasan.
"Karena tidak ada titik temu, kami minta Pemkot Surabaya mengeluarkan diskresi untuk tetap mengeluarkan perpanjangan izin operasional, sekalipun pihak RT/RW tidak menerbitkan surat tidak keberatan atas kehadiran sekolah tersebut," ujar alumni PMII Jember itu.
Alumnus Fakultas Hukum UNEJ Jember ini mengapresiasi inisiatif Wali Kota Surabaya yang terjun langsung menengahi aduan atas macetnya perpanjangan izin operasional TK. Ombudsman, kata dia, akan memonitor tindak lanjutnya.
"Dalam satu dua pekan ke depan, kami akan mengawasi pelaksanaannya. Kami berharap segera dikeluarkan perpanjangan izin operasional TK. Jangan sampai anak-anak TK yang menjadi korban," tandas Agus.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait