Di tempat sama, Eri menegaskan, kasus perpanjangan izin operasional TK segera ada solusi. Beberapa waktu lalu, Eri telah berdialog dengan perwakilan yayasan dan menegaskan bahwa pihak yayasan harus memasukkan perwakilan RW masuk dalam dewan pembina yayasan.
"Selama ini, yayasan menggunakan aset pemkot untuk kegiatan sekolah, sehingga wajar apabila pengurus RW selaku pimpinan kewilayahan masuk dalam struktur dewan pembina. Kalau ada (masalah) apa-apa, nanti ujung-ujungnya tetap butuh bantuan RT/RW,"tutur Eri.
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Tahun 2021 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengungkapkan, masuknya pengurus RW di yayasan yang menggunakan aset pemkot, berstatus ex-officio yang berarti jabatan itu melekat pada jabatan tertentu.
"Siapapun nama pengurus RW-nya, dia ex-officio masuk dalam struktur dewan pembina yayasan," pungkas Eri.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait