SURABAYA, iNews.id - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Menurut Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya.
Untuk itu, REI Jatim terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para anggotanya agar memahami seluruh turunan dari UU Cipta Kerja.
Selain menyiapkan tim khusus untuk menjembatani para pengembang yang kesulitan mengurus izin usaha, REI Jatim bekerjasama dengan Bank BTN menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk membentuk developer yang tangguh.
Selama dua hari kedepan, para pengembang akan mendapatkan informasi penting dan belajar lagi kepada para pembicara-pembicara yang berkopempeten tentang semua perubahan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama terkait perizinan, pelaksanaan proyek, marketing hingga pemahaman terkait organisasi REI sediri.
"Banyak aturan, banyak cara di perizinan yang berubah," katanya usai pembukaan diklat, di Surabaya, Selasa (02/8/2022).
Ia menyebut, saat ini aturan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian izin usaha juga sudah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Banyak hal yang harus kita pahami. Yang terakhir ini mengenai Kebijakan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jadi kita ini perlu paham dan perlu tahu dengan kebijakan dan peraturan yang baru," tegas Soesilo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait