DENPASAR, iNews.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan bahwa pelaksanaan proyek Bali Martime Tourism Hub (BMTH), berkomitmen penuh melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelindo juga menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan kepercayaan stakeholder dan public terhadap perusahaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengurusan dan pemenuhan berbagai persyaratan admistrasi dan perijinan. Hingga proses pengembangan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Pelindo juga berkomitmen melakukan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan pola penataan dan pengaturan tata ruang daerah setempat.
Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH diarea eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat.
“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah. Selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” terangnya, Kamis (04/8/2022).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait