BREAKING NEWS Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan denda Rp250 juta, uang pengganti Rp6,88 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Maidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp250 juta,” ujar Ernawati saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 kepada Maidi. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.

“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ernawati.

Maidi juga terancam menjalani pidana kurungan selama 90 hari apabila tidak membayar denda sesuai ketentuan putusan. Majelis hakim menetapkan Maidi tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dijatuhkan kepada Maidi. Hakim mencabut hak Maidi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

“Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan dicabutnya hak dipilih atau politiknya dari terdakwa Maidi selama lima tahun,” ujar Ernawati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan hukuman Maidi. Di antaranya, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik sebagai kepala daerah, berperan aktif dalam tindak pidana, serta menikmati hasil korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya Maidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, telah berusia lanjut, serta memiliki prestasi selama memimpin Kota Madiun.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Maidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan, denda Rp205 juta, serta uang pengganti Rp8.005.384.790.

Menanggapi putusan tersebut, Maidi belum menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,” kata Maidi seusai sidang.

Maidi juga menyampaikan pernyataan mengenai keyakinannya terhadap kebenaran setelah persidangan berakhir. “Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Maidi melalui permintaan uang kepada sejumlah pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui orang kepercayaan Maidi, Robi Suprianto, dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020. Jaksa menyebut total dana yang diduga diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Salah satu perkara yang diuraikan dalam dakwaan melibatkan PT Hemas Buana Indonesia. Dua perwakilan perusahaan, Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela, disebut menyerahkan uang Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.

Awalnya, perusahaan tersebut diduga diminta menyediakan dana hingga Rp900 juta untuk kebutuhan pengurukan di TPA Winongo. Setelah negosiasi, jumlahnya disebut disepakati menjadi Rp600 juta dan ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia.

Jaksa juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, ketika proses perizinan pembangunan perumahan miliknya mengalami keterlambatan.

Saat Joko menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip ucapan Maidi yang tercantum dalam dakwaan, yakni, “Ora iso, tetep 1,1 miliar.”

Joko disebut akhirnya menyerahkan Rp400 juta. Sementara itu, sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh izin diterbitkan.

Selain itu, jaksa menguraikan dugaan permintaan uang Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun yang disebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun periode 2023–2025.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network