Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Minta Setoran kepada Pengusaha yang Urus Izin
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan perizinan serta menerima gratifikasi miliaran rupiah saat menjabat kepala daerah.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu juga menghadirkan dua terdakwa lain dalam berkas terpisah. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sejumlah pihak tersebut diminta untuk menyerahkan uang melalui orang kepercayaan Maidi, yakni, Robi Suprianto, dengan dalih program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo," ujar jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020.
Menurut jaksa, total dana yang diduga berhasil diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satu kasus yang diuraikan dalam dakwaan melibatkan PT Hemas Buana Indonesia.
Jaksa menyebut dua perwakilan perusahaan, Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela, menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.
Awalnya, perusahaan diminta menyediakan dana hingga Rp900 juta untuk kebutuhan pengurukan di TPA Winongo. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp600 juta dan ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia.
Jaksa juga mengungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, saat proses perizinan pembangunan perumahan miliknya mengalami keterlambatan.
Ketika Joko menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip ucapan terdakwa yang tercantum dalam dakwaan, yakni "ora iso, tetep 1,1 miliar". Pada akhirnya, Joko disebut menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh izin diterbitkan.
Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan permintaan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun yang disebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto.
Tak hanya perkara pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Keduanya disebut menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
"Dalam proyek itu terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa," kata jaksa.
Editor : Arif Ardliyanto