Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Minta Setoran kepada Pengusaha yang Urus Izin
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:11 WIB
Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian.
Editor : Arif Ardliyanto