Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Minta Setoran kepada Pengusaha yang Urus Izin

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Minta Setoran kepada Pengusaha yang Urus Izin
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : ist).

Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut