Dalam kesempatan ini, Rustyawati menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan.
"Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CEK KLIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek Label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kadaluwarsa," tuturnya.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi “CekBPOM” maupun “BPOM Mobile”, lanjutnya.
PPNS Balai Besar POM di Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran Obat dan Makanan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533,email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Khusus untuk BPOM di Surabaya dengan nomor telepon (031) 5022815 atau e-mail ulpk_sby@pom.go.id atau WA 087711500533.
Perlu diketahui, kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau mengandung Bahan Berbahaya dilaksanakan pada tanggal 18-27 Juli 2022 di 9 Kabupaten/Kota meliputi, kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait