JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo resmi menyandang stasut tersangka pembunuhan terencana atas tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, pada Selasa (09/8/2022).
Lantas bagaimana dengan status mantan Kadiv Propam itu di korps Bhayangkara?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu menyusul ditetapkannya Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," katanya, Rabu (10/8/2022).
Dedi mengungkapkan, seluruh proses terkait Ferdy Sambo masih terus berjalan, baik di penyidikan pidana maupun di ranah pelanggaran kode etik.
"Nanti ditanyakan (tahapannya) dahulu ke Irsus," ucapnya.
Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait