Peringati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, DJKI Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di ITS
SURABAYA, iNews.id - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan lanjutan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. Kegiatan ini sekaligus sebagai peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-27 yang jatuh pada 10 Agustus 2022.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyebutkan bahwa Jawa Timur saat ini menjadi salah satu provinsi dengan permohonan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia. Selama 2022, telah tercatat 14.728 permohonan hak cipta, merek, desain industri, dan paten. Selain itu provinsi paling timur Pulau Jawa ini juga sudah menginventarisasi 12 KI komunal dan mengajukan 1 permohonan indikasi geografis, yaitu Kopi Excelsa Jombang. “Setiap 1% kenaikan jumlah paten mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Sehingga bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6%,” jelas Zaeroji.
Direktur Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi ITS Agus Muhammad Hatta dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena tidak hanya mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI), tetapi juga menghadirkan layanan konsultasi KI dan bimbingan penyusunan drafting paten. “Pada 10 Agustus 1995 lalu, kita menyaksikan pesawat N-250 Gatotkaca pertama kali mengudara dan menjadi tonggak sejarah kebangkitan teknologi nasional. Harapannya melalui kegiatan hari ini, akan semakin banyak KI dari ITS yang terdaftar, terlindungi, dan bisa dikomersialisasikan,” tambah Agus.
Sementara itu, Pemeriksa Paten Utama DJKI Mohammad Zainudin mengungkapkan bahwa sangat banyak KI khususnya paten yang lahir dari perguruan tinggi. Namun banyak yang ditolak pendaftarannya karena dianggap tidak baru. Salah satu penyebabnya karena para civitas akademika umumnya tergesa-gesa mempublikasi atau membuat jurnal atas hasil penelitian atau invensinya. “Sebaiknya diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftaran patennya sebelum penelitian dipublikasin, sehingga tidak kehilangan kebaruan atau novelty-nya,” imbuh Zainudin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait