JAKARTA, iNews.id - Peristiwa polisi tembak polisi di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022, turut menyeret nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Keluarga atau kuasa hukum Brigadir J meminta Jenderal polisi bintang satu yang menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri ini supaya dinonaktifkan.
Usai berpulangnya Brigadir J, kuasa hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan.
Pemicunya, ketidaksopanan yang ditunjukkan Brigjen Hendra terhadap keluarga Brigadir J. Sekelumit tentang sosok Brigjen Hendra.
Pria kelahiran 16 Maret 1974 ini lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan cukup berpengalaman di Propam.
Sepak terjangnya di kepolisian bermula ketika jabatan pertamanya menjadi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah itu, dia dipercaya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri kemudian menjabat Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri.
Menanggapi desakan penonaktifan Brigjen Hendra, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendengarkan dan bersikap terbuka atas saran yang ada.
Kapolri juga transparan atas penyampaian aspirasi dari semua pihak.
“Pimpinan Polri memiliki berbagai macam pertimbangan-pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (20/7/2022).
Ketegasan Kapolri ditunjukkan dengan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Artinya, Kapolri mendengarkan dan bertindak cepat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait