JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rangkaian pembunuhan Brigadir J terus meluas. Kali ini vonis dijatuhkan pada Hendra Kurniawan Mantan Karopaminal Propam Polri selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan pada Hendra membuat putri cantiknya, Amanthy Fahimah Hanin kaget bercampur tak percaya. Ia merasa sangat sedih setelah ayahnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.
Hanin menilai ayahnya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. "Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu nggak apa-apa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel.
Meski demikian, Hanin mengaku menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Ia pun memutuskan untuk menerima dengan lapang dada atas vonis tersebut. Meski hatinya sedih tiada tara.
"Ya sudah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update