Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3
Tampilkan Semua

TAG :
Hendra Kurniawan Fahimah Hanin Brigadir J pengadilan negeri Hanin
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu

Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

BERITA POPULER +
News Update

Padel Makin Digemari, Turnamen Besar Digelar di Surabaya

Kamis, 23 April 2026 | 07:45 WIB | Kota Surabaya

Masih Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Event Ini Bisa Jadi Jawabannya

Kamis, 23 April 2026 | 06:40 WIB | Jatim

Presiden PKS Soroti Pentingnya Meritokrasi dalam Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 | 06:14 WIB | News

Dua Kampus di Surabaya Ini Putuskan Kolaborasi, Fokus Perkuat Riset dan Pengabdian Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 | 05:07 WIB | Kota Surabaya

Petani Lereng Arjuna Beralih ke Kentang, Panen Lebih Cepat Tak Perlu Tunggu Setahun

Kamis, 23 April 2026 | 05:02 WIB | Jatim

Bank Jatim Hadirkan JConnect Edu untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 | 01:34 WIB | Ekonomi

Stok LPG 3 Kg di Jember Sempat Diisukan Langka, Operasi Pasar di 31 Kecamatan hingga Awal Mei 2026

Kamis, 23 April 2026 | 01:33 WIB | Ekonomi

Dana Asing Sah secara Hukum, Pakar UIN Sunan Ampel: Namun Negara Wajib Perketat Pengawasan

Rabu, 22 April 2026 | 17:25 WIB | News

BREAKING NEWS Megawati Tunjuk Syaifuddin Zuhri Jadi Ketua DPRD Surabaya

Rabu, 22 April 2026 | 17:10 WIB | Kota Surabaya

PKL Karang Menjangan Keluhkan Pembatasan Jam Operasional dan Rencana Relokasi

Rabu, 22 April 2026 | 14:26 WIB | Kota Surabaya

Kepercayaan Publik Menurun, Politik Disebut Kian Minim Integritas dan Substansi

Rabu, 22 April 2026 | 14:10 WIB | News

Joki UTBK Terbongkar di Unesa, Polisi Dalami Motif dan Jaringan Pelaku

Rabu, 22 April 2026 | 14:04 WIB | Jatim

Surabaya Domino Tournament 2026 jadi Transformasi Domino Menjadi Olahraga Strategi Profesional

Rabu, 22 April 2026 | 14:00 WIB | Sport

Jukir Surabaya di Bawah Tekanan, Intimidasi Terungkap Saat Bekerja

Rabu, 22 April 2026 | 13:26 WIB | Kota Surabaya

Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Eksekusi Utang Sampah Pemkot Rp104 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB | Kota Surabaya
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network