Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3
Tampilkan Semua

TAG :
Hendra Kurniawan Fahimah Hanin Brigadir J pengadilan negeri Hanin
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

Drama Hukum di PN Mojokerto, Pengacara Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus Dugaan Penggelapan

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan

Terdakwa Diperiksa, Warga Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Herman Budiyono

BERITA POPULER +
News Update

Modus Baru Penipuan di Jombang, Pelaku Gasak Mobil Alasan Merapikan Parkir, Berkat Netizen Ketemu

Jum'at, 11 April 2025 | 20:53 WIB | Jatim

Perasan Investor di PIER Pasuruan, Pengacara Gadungan dan Preman Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 April 2025 | 19:22 WIB | News

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Netizen Tunggu Respon Aparat Kepolisian

Jum'at, 11 April 2025 | 19:11 WIB | Kota Surabaya

Pameran Bahan Bangunan Ber-SNI Segera Dihelat di Surabaya

Jum'at, 11 April 2025 | 18:37 WIB | News

Indonesian Corporate Lawyer Association Dukung Penghapusan Kuota Impor

Jum'at, 11 April 2025 | 17:15 WIB | News

Tiga Santri Ditemukan Tim SAR Gabungan di Pantai Balekambang Malang

Jum'at, 11 April 2025 | 17:06 WIB | News

Viral di Jombang! Remaja Sebar Konten Kekerasan Demi Jualan Merchandise Bertema Gangster

Jum'at, 11 April 2025 | 15:22 WIB | News

Perkuat Ekonomi Daerah, Gubernur Khofifah Ajak BUMD hingga UMKM Sinergi Hadapi Ekonomi Global

Jum'at, 11 April 2025 | 15:04 WIB | Jatim

Layanan Operasional PTP Nonpetikemas Cabang Tanjung Priok Meningkat Selama Masa Lebaran 2025

Jum'at, 11 April 2025 | 14:55 WIB | Ekonomi

Pemuda Surabaya, Ayo Daftar Kompetisi Pemuda Pelopor 2025! Ini Syaratnya

Jum'at, 11 April 2025 | 13:05 WIB | Kota Surabaya

Enam Jurnal PTNU Raih Prestasi Internasional, IJMLST Puncaki Peringkat Analis Kesehatan

Jum'at, 11 April 2025 | 12:59 WIB | News

Gus Lilur Tantang Gus Fahrur Debat Terbuka Berhadiah Rp300 Juta

Jum'at, 11 April 2025 | 12:37 WIB | News

Viral Konten Kekerasan di Jombang Diotaki 6 Remaja, Ada Pelajar SMP dan SMA, Ini Identitasnya

Jum'at, 11 April 2025 | 12:35 WIB | Jatim

6 Remaja Admin Akun Gangster di Jombang Ditangkap Polisi, Sering Posting Aksi Kekerasan di Medsos

Jum'at, 11 April 2025 | 11:43 WIB | News

Kecelakaan Travel di Jombang: Sopir Ngantuk, Daihatsu Luxio Hancur Tabrak Pagar Rumah

Jum'at, 11 April 2025 | 10:11 WIB | Jatim
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network