Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3
Tampilkan Semua

TAG :
Hendra Kurniawan Fahimah Hanin Brigadir J pengadilan negeri Hanin
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu

Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

BERITA POPULER +
News Update

Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Jatim Gulung 222 Tersangka Selama Sebulan

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:44 WIB | Jatim

Diduga Terobos Lampu Merah, Penjual Bunga Tewas Tabrakan di Semolowaru

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:15 WIB | News

Jalan Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Rekayasa Satu Arah Siap Akhiri Kemacetan Surabaya Barat

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB | Kota Surabaya

Laba Naik, Emiten Kertas Ini Fokus Perkuat Modal dan Pengembangan Usaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:36 WIB | Ekonomi

Guru dan Nakes Dominasi Angka Perceraian ASN di Jatim

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:01 WIB | Jatim

Lapas Banyuwangi Perang Total Lawan Narkoba, Kepala BNNK Baru Langsung Turun Cek Blok Hunian

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:07 WIB | Jatim

Inovasi dan Adaptasi Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Solusi ICT

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:30 WIB | News

Anak Terlihat Sehat, Perlukah Divaksin? Ini Penjelasan Dokter yang Wajib Diketahui Orang Tua

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:08 WIB | Lifestyle

Kejati Jatim Bantu 505 Anak Dapatkan Kepastian Hukum Perwalian

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:47 WIB | Jatim

Polda Jatim Gagalkan Tiga Aksi Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:17 WIB | Jatim

Ratusan Mahasiswa Surabaya Adu Kreativitas Jadi Duta Literasi Keuangan Digital

Selasa, 30 Juni 2026 | 09:16 WIB | Jatim

Tim Kota Batu Juarai Kapolda Jatim Cup E-Sport 2026, Kalahkan Jember di Grand Final

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:03 WIB | Jatim

Gandeng Pemkot Surabaya, Polda Jatim Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:40 WIB | Jatim

​Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:26 WIB | Jatim

Heboh Rebutan Parkir di Rumah Makan Surabaya, DPRD Bongkar Masalah Perizinan

Selasa, 30 Juni 2026 | 05:19 WIB | Kota Surabaya
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network