Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3
Tampilkan Semua

TAG :
Hendra Kurniawan Fahimah Hanin Brigadir J pengadilan negeri Hanin
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu

Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

BERITA POPULER +
News Update

Praktik Bisnis Perusahaan Surabaya ini Jadi Sorotan LAN RI, Dinilai Mampu Dongkrak Ekonomi Jatim

Senin, 29 Juni 2026 | 14:27 WIB | Ekonomi

BBIB Singosari Kembangkan Semen Beku Wagyu dan Belgian Blue

Senin, 29 Juni 2026 | 12:53 WIB | Jatim

Ratusan Pelajar Diajak Mengenal Industri Perbankan dan Peluang Karier Masa Depan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:11 WIB | Ekonomi

Ratusan Pelajar Adu Gengsi di Rektor Cup Untag Surabaya, Ini Daftar Juara Bulutangkis 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32 WIB | Sport

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Dampingi SDN Ngagel 1 Surabaya Perkuat Publikasi Digital Sekolah

Senin, 29 Juni 2026 | 09:55 WIB | Kota Surabaya

Edukasi Perawatan Hewan Peliharaan Makin Diminati, Mulai dari Nutrisi hingga Bonding dengan Anabul

Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB | Lifestyle

Magis Nadin Amizah di Tanjung Perak Jazz 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 08:04 WIB | Lifestyle

Bank Jatim Fokus Integrasikan Layanan Fisik dan Digital untuk Jawab Kebutuhan Nasabah

Senin, 29 Juni 2026 | 06:44 WIB | Jatim

PKPU Sukarela: Jalan Strategis Menyelamatkan Perusahaan dari Krisis Utang, Bukan Tanda Kebangkrutan

Senin, 29 Juni 2026 | 05:46 WIB | Jatim

Surabaya Punya Rumah Baru Batik Tulis Premium, Cara Warga Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 | 05:30 WIB | Lifestyle

Cara Unik Rayakan Muharram di Sidoarjo, Anak Yatim Belajar Kelola Sampah hingga Jadi Kompos

Senin, 29 Juni 2026 | 05:19 WIB | Jatim

Masih Muda, Ketua Partai di Lakarsantri Ini Curi Perhatian Lewat Aksi Sosial untuk Janda Lansia

Senin, 29 Juni 2026 | 05:12 WIB | Kota Surabaya

Budaya Pop Jepang Makin Populer, Ribuan Penggemar Padati Chibicon Surabaya

Minggu, 28 Juni 2026 | 18:32 WIB | Kota Surabaya

Ribuan Pelajar Berebut Gelar Juara Nasional di Final OMNAS 15

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:08 WIB | News

Stand Up Indo Tour Surabaya Pecah, Cerita Firza Valaza Selama Tur Film Bikin Penonton Terpingkal

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:52 WIB | Kota Surabaya
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network