Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3
Tampilkan Semua

TAG :
Hendra Kurniawan Fahimah Hanin Brigadir J pengadilan negeri Hanin
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Terdakwa Diperiksa, Warga Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Herman Budiyono

Saksi Tegaskan CV MMA Dikelola oleh Herman Budiyono Bukan Orang Lain, Ini Pernyataannya

Jaksa Datangkan Saksi Penggelapan CV Mekar, Begini Pernyataannya Didepan Majelis Hakim

Diperkuat Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana Kasus Herman Budiyono

Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

BERITA POPULER +
News Update

Kenaikan PPN 12 Persen Beban Berat bagi Pengusaha Angkutan Penyeberangan, Terancam Gulung Tikar!

Selasa, 26 November 2024 | 00:10 WIB | Ekonomi

BRILink Dorong Mitra UMI Salurkan Pinjaman Kece untuk UMKM

Senin, 25 November 2024 | 23:44 WIB | Ekonomi

IM3 Platinum, Layanan Pascabayar Premium yang Simpel dan Canggih

Senin, 25 November 2024 | 23:12 WIB | Ekonomi

Yontaifib 2 Marinir dan US SOCPAC Laksanakan Operasi Khusus Bersama

Senin, 25 November 2024 | 22:45 WIB | News

Gus Muhdlor Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 | 22:28 WIB | News

Setoran Dividen BUMN Tembus Rp85,5 Triliun hingga Awal November 2024

Senin, 25 November 2024 | 22:19 WIB | Ekonomi

Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 | 22:16 WIB | Jatim

KPU Jatim Luncurkan Data Center Pilkada, Awasi Pemilihan Secara Transparan

Senin, 25 November 2024 | 22:10 WIB | News

Penasihat Hukum Anggap Aneh Tuntutan 4 Tahun Penjara Herman Budiyono

Senin, 25 November 2024 | 19:25 WIB | News

Suparma Bukukan Penjualan Rp1,96 Triliun hingga September 2024

Senin, 25 November 2024 | 19:07 WIB | Ekonomi

Jelang Pilkada, PDIP Surabaya Berbagi Kebaikan kepada Anak Yatim

Senin, 25 November 2024 | 18:58 WIB | Kota Surabaya

Wow! Nasabah BRI KCP Kusuma Bangsa Menangkan Mobil di Undian PHS

Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB | Ekonomi

Hasil Survei Pilkada Lamongan, "Bagus" Lebih Disukai Masyarakat

Senin, 25 November 2024 | 14:51 WIB | Jatim

Video Viral, Detik-detik Suami Meninggal Setelah Minta Maaf ke Mantan Istri di Pengadilan Surabaya

Senin, 25 November 2024 | 13:54 WIB | Kota Surabaya

Anggota MPR RI Ini Gencar Sosialisasi Empat Pilar, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 25 November 2024 | 12:48 WIB | News
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network