Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rangkaian pembunuhan Brigadir J terus meluas. Kali ini vonis dijatuhkan pada Hendra Kurniawan Mantan Karopaminal Propam Polri selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Vonis yang dijatuhkan pada Hendra membuat putri cantiknya, Amanthy Fahimah Hanin kaget bercampur tak percaya. Ia merasa sangat sedih setelah ayahnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.

Hanin menilai ayahnya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. "Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu nggak apa-apa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel.

Meski demikian, Hanin mengaku menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Ia pun memutuskan untuk menerima dengan lapang dada atas vonis tersebut. Meski hatinya sedih tiada tara. 

"Ya sudah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.

Dengan hukuman tersebut, Hanin merasa masih ada hikmah yang didapat oleh ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga.

"Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Dengan vonis itu, Hanin mengaku harus menunggu sang ayah untuk pulang lebih lama lagi. Ia merasa kondisi rumah berbeda saat Hendra menjalani proses hukum yang berlangsung.

"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil aku lagi, gada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya dimana, aku lagi apa udah makan apa belum," tuturnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network