Vonis Putri Candrawathi
.
Senin, 13 Februari 2023 | 20:33 WIB
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto: MPI/Arif Julianto
Editor : Ali MasdukiFollow Berita iNews Surabaya di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update