Logo Network
Network

Vonis Putri Candrawathi

Arif Julianto
.
Senin, 13 Februari 2023 | 20:33 WIB

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Foto: MPI/Arif Julianto

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini