Sebagai upaya mengoptimalkan distribusi minyak goreng domestic market obligation (DMO) agar sampai ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah memperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat.
Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek ‘MINYAKITA’ dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Sampai dengan 8 Agustus 2022 terdapat sebanyak 109 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Kementerian Perdagangan dan akan terus bertambah mengingat animo perusahaan terhadap pelaksanaan program ini yang baik.
Kementerian Perdagangan telah meluncurkan Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek MINYAKITA pada 6 Juli 2022.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait