Karyawan PT Meratus Dikabarkan 'Disekap' dan Dimintai Uang Ratusan Juta

Lukman
Informasi menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada bulan Februari 2022 lalu. Foto: Ilustrasi/MPI

SURABAYA, iNews.id - Seorang karyawan yang bekerja di PT Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya diduga menjadi korban penyekapan.

Bahkan, korban juga dimintai uang sebesar Rp570 juta.

Informasi menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada bulan Februari 2022 lalu.

Namun, penyidik kepolisian menetapkan status tersangka pada ES, karyawan PT Meratus Line yang notabene diduga menjadi korban penyekapan pada Agustus 2022 ini.

Pihak perusahaan diduga 'menahan' atau 'menyekap' ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik.

Mirisnya, salah satu raksasa perusahaan maritim di kota pahlawan itu meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp570 juta oleh Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR Lantaran takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan. Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, kuasa hukum MM.

"Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan," kata Eko, Minggu (14/8/2022).

Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan.

Namun, Eko merasa penyidikan itu terkesan lamban. Sebab, dari bulan Februari 2022 membuat laporan, polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022.

Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Pada 1 Agustus 2022, Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR sebagai tersangka.

SE sendiri merupakan Direktur Utama PT Meratus Line, tersirat dalam Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Meski begitu, MM pun risau. Ia tetap takut akan keselamatan ES.

"Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan," tuturnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network