Kasus Mariana Vs Pegawai Alfamart, Begini Penjelasan Restorative Justice dan Citizen Journalist

Ali Masduki
Insiden pegawai Alfamart meminta maaf bakal berlanjut. Manajemen Alfamart masih mendalami kasus pencurian coklat yang dilakukan konsumen. Foto/tangkap layar

SURABAYA, iNews.id - Kasus pencurian coklat hingga pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan akhir-akhir ini.

Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Mariana dan pihak pegawai Alfamart memilih untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Brahma Astagiri memberikan edukasi tentang konsep restorative justice dalam kasus pencurian dan konsep citizen journalist agar tidak tersandung UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasus Pencurian Bisa Dipidana

Menurut Brahma, kasus pencurian coklat yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart telah memenuhi delik pidana sehingga telah memenuhi syarat untuk dipidana.

“Ketika dia mengembalikan barangnya setelah ketahuan atau dia membayar barangnya, sebenarnya secara teori itu ndak selesai. Tetap dianggap perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network