Kasus Mariana Vs Pegawai Alfamart, Begini Penjelasan Restorative Justice dan Citizen Journalist

Ali Masduki
Insiden pegawai Alfamart meminta maaf bakal berlanjut. Manajemen Alfamart masih mendalami kasus pencurian coklat yang dilakukan konsumen. Foto/tangkap layar

Pegawai Alfamart Bisa Digugat Perdata atau Lapor Pidana

Selanjutnya, Brahma juga memaparkan tentang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart. Menurutnya, dalam hal digital di ruang publik ada dua macam hak yaitu the action of taking a pictures dan the action of using a pictures.

“Perbuatan mengambil gambar di tempat publik, boleh. Akan tetapi, selama tidak mengganggu orang,” terang Brahma.

Sehingga, jika ada seseorang yang mengambil gambar di ruang publik tetapi perilaku tersebut mengganggu orang lain, maka dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan perilaku mengganggu tersebut, bukan perilaku mengambil gambar.

“Yang kedua, using a pictures. Tidak berarti, everything freely yang kamu take dari public area itu boleh kamu gunakan atau boleh kamu upload. Pertanyaannya, kamu punya hak upload nggak terhadap wajah-wajah orang itu?” jelas Brahma.

Sehingga, berkaitan dengan hal ini tindakan using a picture oleh pegawai Alfamart tetap tidak diperbolehkan di mata hukum dan jika ada yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, pegawai Alfamart dapat digugat secara perdata maupun laporan secara pidana.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network