Pegawai Alfamart Bisa Digugat Perdata atau Lapor Pidana
Selanjutnya, Brahma juga memaparkan tentang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart. Menurutnya, dalam hal digital di ruang publik ada dua macam hak yaitu the action of taking a pictures dan the action of using a pictures.
“Perbuatan mengambil gambar di tempat publik, boleh. Akan tetapi, selama tidak mengganggu orang,” terang Brahma.
Sehingga, jika ada seseorang yang mengambil gambar di ruang publik tetapi perilaku tersebut mengganggu orang lain, maka dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan perilaku mengganggu tersebut, bukan perilaku mengambil gambar.
“Yang kedua, using a pictures. Tidak berarti, everything freely yang kamu take dari public area itu boleh kamu gunakan atau boleh kamu upload. Pertanyaannya, kamu punya hak upload nggak terhadap wajah-wajah orang itu?” jelas Brahma.
Sehingga, berkaitan dengan hal ini tindakan using a picture oleh pegawai Alfamart tetap tidak diperbolehkan di mata hukum dan jika ada yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, pegawai Alfamart dapat digugat secara perdata maupun laporan secara pidana.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait