SURABAYA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo bahkan dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan demikian, Putri menyusul suaminya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan.
Putri Candrawathi merupakan anak pensiunan jenderal TNI bintang satu atau Brigjen.
Dari sejumlah informasi yang dirangkum, Putri Candrawathi diketahui memiliki gelar dokter gigi. Namun setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, dia memilih untuk mendampingi suaminya.
Antara Putri dan Ferdy Sambo merupakan merupakan teman masa kecil. Mereka sama-sama bersekolah di SMPN 6 Makassar dan ketika itu pernah menjalin asmara.
Selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri Candrawathi kuliah kedokteran. Dari sini bisa dipastikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih seumuran.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait