JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E yang membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa sedikit lega. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait