Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Arif Ardliyanto
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. Foto Okezone

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network