Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Arif Ardliyanto
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E yang membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa sedikit lega. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.   

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network