Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK, Ini 5 Point Yang Coreng Lembaga Pendidikan

Martin Ronaldo
Rektor Unila Karomani (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

Karomani diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar dari orangtua calon mahasiswa baru yang berharap anak-anaknya masuk ke Unila.

Berikut sejumlah fakta-fakta Rektor Unila, Karomani terima suap hingga Rp5 miliar:

1. Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa Baru

Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui, Mualimin, seorang dosen, sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.

Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.

2. Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta

KPK membongkar adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orang tua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Universitas Lampung (Unila). Persyaratan khusus tersebut yakni, kesediaan orang tua untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan.

Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa. Salah satunya, soal kesanggupan orangtua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.

"Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

3. Karomani Ditangkap Bersama Sejumlah Pejabat Unila

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat, 19 Agustus hingga Sabtu, 20 Agustus 2022. KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut.

"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Adapun, delapan orang tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

4. Samarkan Uang Suap dengan Emas Batangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) mensamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.

"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menyebut uang sebesar Rp4,4 miliar itu berasal dari para orangtua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).

5. Coreng Dunia Pendidikan

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana korupsi merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia.

Sebab menurutnya, sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

"Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," tutur Anwar.

Waketum MUI ini pun turut menyesalkan tindakan Rektor Unila tersebut. Padahal Indonesia, lanjut Anwar berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network