Sekadar diketahui, Frontal Jatim saat ini dimotori oleh tiga organisasi driver online resmi.
Yakni Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), dan Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Timur.
Serta komunitas atau paguyuban driver online yang ada di Jawa Timur.
Sementara itu, Tito Achmad, salah satu penanggung jawab aksi Frontal Jatim Level 5 mengungkapkan, aksi kali ini didasari atas kebijakan tarif yang dirasa memberatkan mitra.
“Kenyataannya, tarif bersih yang diterima oleh rekan-rekan ojek online (Ojol) saat ini hanya Rp 6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif di bawah itu. Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 564 yang akan diberlakukan per 29 Agustus mendatang. Sedangkan untuk taksi online, kami juga ingin ada kepastian tarif batas bawah yang diberlakukan dan harus dipatuhi oleh aplikator sesuai regulasi yang mengaturnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tito, pihaknya berharap ada penghapusan biaya layanan pemesanan tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini yang dirasa memberatkan customer dan juga mitra.
"Kami (Frontal) juga ingin dilibatkan bersama Pemerintah Untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan (semua aplikasi driver) di seluruh daerah Jawa Timur. Termasuk kami mendesak pada DPRD Provinsi Jatim menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang ojek online untuk melindungi nasib puluhan ribu ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator yang tidak patuh pada regulasi yang ada saat ini,” tegas Tito.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait