Untuk memperoleh sertifikat halal, lanjut Ardy, para pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, pastikan seluruh bahan baku yang digunakan halal.
Tidak hanya bahan baku, alat-alat yang digunakan untuk mengolah bahan baku harus terjaga kebersihannya.
“Selain itu, proses pengolahannya pun harus dipastikan steril agar produknya layak dikonsumsi,” imbuh dosen Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) itu.
Salah satu pelaku UMKM, Imamatul Munfaridah, mengatakan bahwa proses perolehan sertifikasi halal telah melalui berbagai proses.
Proses tersebut tidak lepas dari kontribusi tim KKN Abmas ITS yang telah membantu pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk kami bisa lebih diterima oleh masyarakat karena memiliki logo halal,” ucapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait