Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Ali Masduki
Seorang penumpang berada didalam gerbong Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). 

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegasnya, Senin (29/8/2022).

 Luqman melanjutkan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. 

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tuturnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network