SURABAYA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.
Empat Jaksa yang terdiri, Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko, dilaporkan atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Hal ini terkait sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.
Saat itu, Nurhadi juga telah memberikan informasi bahwasanya terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.
Untuk itu, AJI Surabaya bersama korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim, Selasa (30/8/2022). Mereka meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.
JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
“Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah,” kata jaksa Wahyu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait