SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, calon anggota legislatif (caleg) mulai tebar pesona. Beragam cara mereka lakukan agar bisa melenggang di parlemen.
Maklum saja, selain gaji dan fasilitas yang menggiurkan, menjadi anggota dewan juga memiliki tugas dan wewenang yang terhormat. Diantaranya ikut membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah hingga membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Disisi lain, wewenang yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat terkadang disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Pejabat publik ini bahkan menjadi aktor yang marak terjerat dalam kasus-kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 533 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum pada tahun 2021, terdapat 1.173 tersangka yang sebagian besarnya merupakan pejabat publik.
Pemantauan ICW sepanjang 2003 – 2022 turut menunjukkan sedikitnya 167 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan ditangani oleh KPK. Jumlah tersebut berpotensi lebih besar jika diakumulasikan dengan kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pemantauan ICW terhadap kasus korupsi anggota legislatif sepanjang 2014 – 2019 juga menunjukkan terdapat 22 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Menurut ICW, pejabat publik dan korupsi memiliki kaitan erat. Hal ini dikarenakan pejabat publik memiliki kewenangan besar dan berpotensi menyalahgunakannya. Dalam banyak kasus korupsi, pejabat publik kerap berkongkalikong dengan pejabat publik lainnya, maupun pihak lain seperti pebisnis.
Berlatar belakang hal tersebut, ICW melaksanakan studi kasus korupsi terkait dengan bisnis sumber daya alam di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di kawasan Jawa Timur, ICW menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai mitra daerah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait